
SIM A diperlukan oleh masyarakat Indonesia untuk menyetir kendaraan tertentu. Dokumen ini mempunyai jangka waktu tertentu. Bila jangka waktu tersebut akan habis, syarat perpanjangan SIM A bisa diketahui.
Selain syarat, prosedur perpanjangan juga perlu dipahami. Dengan demikian, masyarakat tak kerepotan saat ingin memperpanjang SIM A.
Syarat Perpanjangan SIM A di Indonesia

Menurut buku Budaya Bekendara di Jalan Raya, Joko Subroto (2023: 11), SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah tanda bukti bagi seseorang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan memenuhi syarat-syarat lain untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80 disebutkan bahwa SIM A berlaku untuk pengemudi mobil penumpang maupun barang yang beratnya tak melebihi 3.500 kilogram.
Umumnya, SIM A digunakan oleh pengemudi kendaraan bermotor roda empat. Hingga saat ini, SIM A berlaku sampai lima tahun. Jika masa berlaku tersebut akan habis, syarat perpanjangan SIM A berikut:
E-KTP
SIM lama
Foto tanda tangan dengan tinta tebal di atas kertas putih
Bukti hasil tes psikologi
Bukti hasil pemeriksaan kesehatan fisik
Pas foto resmi dengan latar belakang berwarna biru
Prosedur Perpanjangan SIM A

Ada dua prosedur perpanjangan SIM A yang bisa diikuti. Salah satunya secara luring. Jika ingin melakukannya dengan datang secara langsung atau luring, maka langkah-langkah di bawah ini bisa diikuti:
Pertama, datang ke kantor Satpas terdekat atau ke SIM keliling yang sedang beroperasi
Bawa dokumen seperti yang telah disebutkan di atas
Isi formulir perpanjangan SIM yang diberikan oleh petugas
Lalu, lanjutkan dengan menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa petugas
Setelah itu, foto dan sidik jari pemohon akan diambil oleh petugas
Tanyakan kepada petugas kapan SIM baru akan jadi jika proses sudah selesai
Selanjutnya, SIM bisa diperoleh di tempat dan jadwal sesuai arah petugas
Baca juga: SIM B1 untuk Pengendara Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Dari ulasan di atas dapat diketahui bahwa ada syarat perpanjangan SIM A dan prosedur yang harus dijalani. Ulasan ini dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. (LOV)