Sebanyak 337 orang diamankan saat demo berakhir ricuh di depan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, polisi menyatakan ada 22 orang yang positif narkoba.
“Dari 337 masyarakat yang diamankan terdapat 22 orang yang urinenya positif mengandung narkoba,” ucap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9) malam.
“Baik dari jenis methampetamine, kemudian THC, maupun obat-obat keras,” tambahnya.
David menyebut terhadap massa yang positif narkoba itu dijerat Pasal 127 Ayat 1 KUHP serta akan diberikan pemulihan berupa rehabilitasi.
“Terhadap para pengguna narkoba, akan kami terapkan Pasal 127 Ayat 1,” ucap David.
“Dan akan kami lakukan penyembuhan rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh baik secara sosial maupun secara medis,” tandasnya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.