Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin dari Lapas Sukamiskin. Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 8 tahun, eks Ketua DPR RI bebas bersyarat dan harus tetap melapor ke balai pemasyarakatan.
"Betul (bebas bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali saat dihubungi wartawan, Ahad (17/8/2025).
Setelah dikabulkan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, ia menyebut vonis hukuman 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah dihitung masa hukuman selama 2/3, ia mengatakan yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.
"Beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Selanjutnya, Kusnali mengatakan Setya Novanto wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Ia menyebut Setya Novanto menjalani hukuman penjara sejak tahun 2017 hingga saat ini dengan mendapatkan sejumlah remisi. "Wajib lapor ke Bapas," kata dia.
Ia menyebut Setya Novanto bebas sebelum pelaksanaan hari kemerdekaan sehingga tidak mendapatkan remisi kemerdekaan.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Setya Novanto mendapatkan potongan hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, terdapat pencabutan hak politik selama 2 tahun lebih.