Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat. Ia sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi e-KTP.
Di dalam putusan MA, Setnov juga dihukum tak boleh duduki jabatan publik selama 2,5 tahun usai jalani hukuman penjara. Hukuman ini dipangkas dari vonis awal, yakni 5 tahun.
Namun, rupanya 2,5 tahun tersebut bukan dihitung sejak Setnov meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung pada (16/8) kemarin. Hukuman itu tetap dihitung sejak ia bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).
“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” tambahnya.
Setnov dibebaskan dengan alasan berbuat baik dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia juga sudah dinyatakan melunasi denda dan uang pengganti.
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pada 4 Juni 2025 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjara Setnov dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain pangkas hukuman penjara, MA juga memangkas hukuman Setnov tak boleh menduduki jabatan publik yang semula selama 5 tahun, menjadi 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang penggantinya Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara. Semua uang pengganti itu sudah dibayar lunas.