Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan warga. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 14 Agustus 2025.
Pelapor ialah Alfonsius Leki (34), warga Umakitar, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Kepada polisi ia mengaku dianiaya di lapangan bola Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat pada Kamis (14/8) sore.
Saat itu Alfonsius sedang menonton pertandingan sepak bola Respek OBM CUP III dari luar lapangan. Ia kemudian melihat Adrianus diduga membagikan botol minuman keras kepada orang-orang di bangku pemain cadangan.
Adrianus rupanya tersinggung dan curiga kalau korban merekam dan mengambil foto. Ia lalu menghampiri dan bertanya alasan merekam dan mengambil foto tersebut.
Meski korban sudah menjawab tidak mengambil foto, Adrianus tetap ngotot dan berniat merampas handphone korban.
Adrianus yang geram langsung menarik kerah baju korban dan dengan tangan kanan memukul wajah korban. Pukulannya mengenai pelipis kanan.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Sudah ada laporan polisinya pada Kamis, 14 Agustus. Laporan polisi sudah diterima, sudah pencatatan dan registrasi, lalu lidik, bila ditemukan dua alat bukti bisa naik sidik," ujarnya Minggu (17/8/2025).
Ia mengatakan penyidik sudah meminta keterangan korban dan beberapa saksi yang melihat kejadian itu.
"Korban juga sudah divisum," katanya.
Adrianus Bantah Menganiaya
Terkait laporan tersebut, Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran membantah melakukan penganiayaan.
"Itu tidak benar, saya tidak pukul dia, karena kami berdua dibatasi pagar, saya di dalam dan dia di luar pagar, gimana saya bisa pukul dia," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Meski begitu ia siap menjalani pemeriksaan oleh polisi. Di sisi lain ia berencana melaporkan balik korban.
"Saya bersedia diperiksa sebagai warga negara yang taat hukum dan saya akan lapor balik dia karena keterangan bohong," tandasnya.