DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji dalam sidang paripurna keempat masa persidangan DPR 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025. Lewat pengesahan itu, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam sidang, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan revisi UU Haji didasarkan atas tiga hal utama, yaitu kebutuhan hukum akan pembentukan lembaga Kementerian Haji dan Umrah sehingga Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini sudah resmi menjadi kementerian.
Pertimbangan kedua adalah kebutuhan peningkatan layanan haji baik dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi jemaah baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Ketiga, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan Arab. “Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan.
Menurut Marwan, dengan disahkannya revisi UU Haji, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji akan dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Mensesneg Bicara Peluang Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf berpeluang menjadi Menteri Haji setelah perubahan status dari BP Haji menjadi kementerian. Namun Prasetyo mengatakan keputusan itu belum final. Penentuan jabatan itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Tunggu keputusan dari presiden karena itu menjadi hak prerogatif presiden,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan pemerintah sedang mempelajari pembentukan Kementerian Haji. Setelah itu, peraturan presiden (perpres) akan segera diteken. “Pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji,” kata juru bicara presiden ini.
Anggota DPR: Kementerian Haji Harus Ikut Evaluasi Haji 2025
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan Kementerian Haji dan Umrah harus turut mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025. Menurut dia, evaluasi tersebut harus digelar dalam waktu dekat ini agar kelemahan pelaksanaan haji tahun ini bisa diantisipasi oleh Kementerian Haji dan Umrah yang akan beroperasi penuh untuk penyelenggaraan haji 2026.
“Karena itu, kami mengusulkan rapat evaluasi menyeluruh dilakukan sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, saat pelaksanaan, hingga setelah pelaksanaan (haji),” kata Dini di Jakarta pada Jumat, seperti dikutip dari Antara.
Legislator dari Partai NasDem ini mengatakan evaluasi menyeluruh itu perlu dilakukan meliputi layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah, perlindungan jemaah, manifes, syarikah, hingga anggaran. Hal ini penting agar informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya bisa menjadi dasar kebijakan perbaikan. “Pelaksanaan haji tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan antara Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI,” kata dia.
Pengamat: Kementerian Haji Harus Berfokus Tangani Persoalan Layanan
Adapun pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Andhyka Muttaqin, menuturkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus difokuskan menangani persoalan tata kelola layanan.
“Jika nantinya sudah terbentuk, ada beberapa hal yang harus langsung menjadi prioritas, seperti masalah antrean kuota, efisiensi biaya haji yang setiap tahun naik, sampai fasilitas bagi jemaah,” kata dia di Kota Malang, Jumat.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah yang merupakan hasil transformasi dari BP Haji, kata dia, lahir dari urgensi persoalan yang sudah lama ada. “Persoalan haji dianggap sangat kompleks, bisa jadi kementerian ini dipandang sebagai suatu kebutuhan mendesak,” ujar dia.
Dia menilai pemerintah juga harus bisa memaksimalkan keberadaan Kementerian Haji dan Umrah dalam urusan diplomasi dengan Arab Saudi menyangkut negosiasi kuota, akomodasi, transportasi, dan keamanan jemaah Indonesia.
“Itu harus dilakukan secara lebih profesional dan terkoordinasi karena akan menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan masalah klasik yang bertahun-tahun ada,” ucapnya.
Andhyka menyatakan, dengan adanya kementerian yang langsung membidangi urusan haji dan juga umrah, diharapkannya mampu memutus rantai masalah menahun yang belum terselesaikan. Dia mengingatkan agar kementerian baru itu dapat mengelola dana haji dengan akuntabel dan transparan.
Dian Rahma Fika, Ervana Trikarinaputri, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kenapa Warga Desak DPRD Tuntaskan Pemakzulan Bupati Pati dalam 60 Hari?