
Kimberly Ryder mendatangi kantor notaris Rosida Rajaguguk, yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/7). Kimberly hadir ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad.
Machi menjelaskan tujuan Kimberly Ryder mendatangi kantor notaris siang ini. Ia menyebut, pihaknya akan bertemu Edward Akbar untuk menandatangani kesepahaman terkait gana gini.
"Hari ini kami datang ke Bu Notaris Rosida Rajagukguk untuk kesepakatan perdamaian kemarin. Kita buatkan akta, dan juga perjanjian-perjanjian mengenai mobil, rumah, dan hal-hal lain agar bisa lebih kuat,” ujar Machi, Jumat siang.

Menurut Machi, upaya ini perlu dilakukan, agar segala hal yang telah disepakati Edward dan Kimberly sebelumnya jadi lebih kuat karena memiliki dokumen resmi.
"Oh iya, biar hitam di atas putih dan kuat diaktakan," katanya.
Machi kemudian menyebutkan salah satu poin dalam perjanjian tersebut. Yakni, menyangkut rumah di Bali yang nantinya akan diserahkan kepada Kimberly.

Mengingat Kimberly berkewarganegaraan asing, proses balik nama kepemilikan rumah juga dibahas dalam akta kesepahaman itu.
"Ke depannya rumah yang di Bali serah terimanya itu akan dibalik nama ke Ibu Kimberly ya, karena Kim kan WNA," ungkap Machi.
Edward Akbar juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Edward hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari proses damai antara Kimberly dan Edward. Sebelumnya, Edward dan Kimberly terlibat perselisihan mengenai kepemilikan mobil pasca perceraian mereka.