REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat pun, memberikan tanggapan mengenai gugatan ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto membeberkan, jumlah siswa PAPS yang kini masuk dalam penambahan rombongan belajar (Rombel) di sekolah SMA dan SMK Negeri. Yakni, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 di sebanyak 834.734 siswa dan hanya 564.035 siswa yang melakukan pendaftaran ke SMA/SMK negeri, sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306.345 siswa.
Jadi, kata Purwanto, terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri. Jika diakumulasikan, terdapat 528.389 peserta didik. Adapun terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri.
"Artinya yang belum tertampung di sekolah negeri sejumlah 507.581 peserta didik," ujar Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Purwanto mengungkapkan tujuan dari kebijakan tersebut memiliki dampak baik untuk masyarakat. Dia meyakini Pemprov Jabar bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan ke PTUN jika proses hukum berlanjut. "Sangat yakin (menang) karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Negara harus hadir untuk mengatasi persoalan serius yang ada di tengah masyarakat," katanya.
"Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat, dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," imbuhnya.
Karena, kata dia, berdasarkan data Kemendikdasmen 2023–2025, terdapat 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah dan 133.258 anak tidak melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan penambahan rombel.
Kemudian, kata dia, dilakukan juga peningkatan daya tampung sekolah negeri. Dari target awal menampung lebih dari 100 ribu siswa, hingga saat ini tercatat sekitar 46.233 siswa yang sudah tertampung lewat kebijakan ini.
"Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa," katanya.
Namun, kata dia, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama sekolah swasta yang menilai peningkatan rombel hingga 50 siswa per kelas akan berdampak pada keberlangsungan sekolah non-negeri. Walaupun, aturan penambangan itu hanya diterapkan di beberapa sekolah negeri saja.
"Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dapat disampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik hanya sebanyak 16 SMA Negeri dari 515 sekolah dan 1 SMK Negeri dari 286 sekolah," katanya.