Hal ini merupakan langkah antisipasi dari pihak sekolah dengan kabar yang mengatakan jika akan ada aksi demo besar-besaran yang dilaksanakan gabungan masyarakat dan mahasiswa.
Informasi diterima, kegiatan belajar mengajar dalam jaringan itu hanya berlaku satu hari, sembari menunggu perkembangan kondisi ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Femmy Suluh, menyebutkan jika pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan terkait dengan permintaan sekolah untuk melindungi para siswa dari situasi atau kondisi yang tak kondusif.
Dijelaskan Femmy, surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah nomor 13 tahun 2025 itu memuat tiga poin utama.
Poin itu di antaranya mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar peserta didik bisa mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis.
"Langkah kami saat ini tentu mengikuti surat edaran menteri," ujar Femmy, Minggu (31/8).
Menurut Femmy, pihaknya juga telah menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Juga mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat," kata Femmy kembali.