
Sekjen MPR, Siti Fauziah, angkat bicara soal penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK. Dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR.
Siti menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.

Siti menambahkan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tegasnya.

Belum diketahui detail pengadaan dan dugaan gratifikasi yang saat ini diusut KPK tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus itu merupakan penyidikan baru.
"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi.
Budi mengatakan, gratifikasi itu terkait pengadaan yang terjadi di MPR. "Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujarnya.