
Polres Metro Jakarta Timur menangkap sejoli yang diduga membuang bayi laki-laki berusia 7 hari di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pasangan itu berinisial HA (perempuan, 29 tahun) dan MR (laki-laki, 20 tahun). Mereka bukan suami istri.
“Kami jelaskan bahwa perkara tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak atau meninggalkan orang yang perlu pertolongan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Lilipaly dalam keterangan persnya, Rabu (16/7).
Menurut Nicholas, bayi tersebut ditemukan warga di depan rumah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Pulau Gebang, Kecamatan Cakung, pada Senin (14/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi hidup dan sehat, serta disertai secarik kertas berisi pesan agar sang bayi dirawat oleh pasangan suami istri yang tinggal di rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, HA dan MR mengakui perbuatannya. Mereka malu karena melahirkan di luar pernikahan, maka itu nekat membuang bayinya.
“Alasan mereka membuang bayi ini karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri ini tanpa ikatan pernikahan. Sehingga mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu untuk merawat dan membiayai kehidupan daripada bayi ini sendiri,” ujar Nicholas.

HA dan MR diketahui telah menjalin hubungan asmara selama hampir dua tahun dan mulai tinggal bersama sejak 2024 di sebuah kontrakan di Cikarang, Bekasi. MR bekerja di perusahaan otomotif di daerah tersebut, sedangkan HA bekerja serabutan.
Setelah HA melahirkan di salah satu rumah sakit di Bekasi, pasangan ini memutuskan untuk membuang bayi mereka di kawasan Cakung. Lokasi tersebut dipilih karena HA pernah tinggal di sana dan mengenal salah satu keluarga di tempat bayi itu ditinggalkan.
“Saya sampaikan juga bahwa mereka sampai saat ini telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan,” jelas Nicholas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya pakaian pelaku, helm, rekaman CCTV, dan secarik kertas bertuliskan pesan dari tersangka. HA dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Nicholas.
Saat ini, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan dititipkan di RSUD Duren Sawit. Polisi menunggu hasil asesmen bila keluarga tersangka mau merawat anak tersebut.
“Kita melakukan asesmen dulu bersama dengan kelembagaan atau kementerian terkait apabila memang benar mereka sudah yakin bahwa hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dipercaya maka itu akan dilakukan tindakan-tindakan lanjutan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutup Nicholas.