Semoga sinergi positif berlanjut sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 8.521.924 batang rokok ilegal dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 12.655.876.340 pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Seluruh rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro di dua wilayah pengawasannya, yaitu Bojonegoro dan Tuban periode Januari-Juli 2025.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, penindakan dan pemusnahan ini upaya pihaknya menjaga iklim usaha perdagangan dan industri yang sehat/legal/patuh hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan kepada masyarakat.
“Masyarakat harus tahu barang hasil penindakan ini kami musnahkan, Pemusnahannya pun kami lakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI, Tuban untuk mengurangi dampak negatifnya,” imbuh Iwan dalam keterangan Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut Iwan mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang terjalin dengan pemda setempat, institusi penegak hukum, media massa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Semoga sinergi positif ini terus berlanjut, sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” tutupnya.