KPK menetapkan 2 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota DPR dari Gerindra. Sedangkan Satori berasal dari NasDem.
Sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 disebut menerima dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keterangan itu disampaikan oleh salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Satori, yang kini telah ditetapkan tersangka.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8).
Asep menuturkan, KPK akan melakukan pendalaman terkait keterangan tersebut.
"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," jelas dia.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan ada dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI-OJK tersebut. Selain Satori, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI lainnya, yakni Heri Gunawan. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.