Kejaksaan Negeri Karanganyar memeriksa mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (7/8).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pemeriksaan Juliyatmono dilakukan di Jakarta, meskipun kasus itu ditangani oleh Kejari Karanganyar.
Anang menyebut, saat ini Juliyatmono merupakan anggota Komisi X DPR RI fraksi Golkar. Untuk memudahkan penyidik, pemeriksaan pun dilakukan di Jakarta.
"Kebetulan yang bersangkutan [Juliyatmono], kan, posisi saat ini sebagai salah satu anggota dewan, di pusat," ujar Anang kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (7/8).
Ia mengungkapkan, Juliyatmono diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi yang menjabat Bupati Karanganyar saat tempus perkara tersebut.
Adapun sebelum menjadi anggota legislatif, Juliyatmono merupakan Bupati Karanganyar selama dua periode. Mulai dari 2013-2018 dan 2018-2023.
"Yang jelas tentunya akan mendalami pengetahuan yang bersangkutan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai bupati, kepala daerah," tutur dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu berinisial N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM.
"Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dihubungi, Jumat (30/5).
Bonard menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang mengerjakan proyek pembangunan masjid itu. Mereka mengaku pembayaran pengerjaan masjid belum dibayar.
"Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar," paparnya.
Akhirnya, penyelidikan dilakukan. Rupanya dari pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara," ucap Bonard.
Bonard belum merinci lebih jauh terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Pengembangan juga masih akan dilakukan.
Adapun para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) ...