Konferensi Pers Polda DIY Terkait Komplotan Judol di Bantul.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan tidak ada keterlibatan bandar maupun titipan dari pihak korporasi dalam pengungkapan kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin sekaligus merespons isu yang berkembang di masyarakat dan jagat media sosial terkait penangkapan lima tersangka pemain judol tersebut.
"Bukan (pelapor kasus ini bukan bandar). Penanganan judi siber ini murni tindakan kami di penegakan hukum," kata Saprodin kepada awak media di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
"Tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar, nek (kalau) saya kenal (kalau saya kenal) harus ditangkap," ucapnya menambahkan.
Diketahui, isu keterlibatan bandar itu mencuat setelah warganet berspekulasi penangkapan tersebut dilakukan atas laporan para bandar yang merasa dirugikan modus para pelaku. Kebanyakan warganet menyoroti narasi bahwa para pemain ditangkap karena 'merugikan bandar' lantaran kelima tersangka disebutkan memanfaatkan celah sistem promosi dari situs-situs judol dengan membuat sekitar 40 akun baru setiap hari, demi meningkatkan peluang kemenangan dan keuntungan.
Saprodin membantah spekulasi tersebut dan menilai itu sebagai asumsi tanpa dasar yang belum dapat dibuktikan. "Itu (komentar merugikan bandar) asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu. Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," ujarnya.
Lebih lanjut, Saprodin memastikan penyelidikan terhadap jaringan judol masih terus berjalan. Termasuk mengungkap siapa bandar di balik situs yang digunakan dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan luar negeri seperti Kamboja atau tidak.