
Anggota Komisi III DPR RI, Rusdi Kirana, menanggapi tren tahanan korupsi memakai masker ketika diekspos ke publik. Katanya, pakai masker atau tidak pakai masker itu bukan sebuah masalah.
Namun, ia berpendapat jika mau ada aturan tetap soal pakai atau tidaknya masker di wajah tahanan, harus dibahas terlebih dahulu.
“Ya, kembali ya, persepsi, sopan santun ya. Kalau ada yang menurut itu enggak perlu pake masker, ya enggak ada masalah,” kata Rusdi saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/7).
“Tapi apakah kita mau izin itu dijadikan aturan, itu yang harus kita bahas,” tambahnya.
Bos Lion Group ini menilai, masalah tahanan pakai masker atau tidak, tidak perlu sampai ditentukan dalam peraturan seperti Undang-Undang. Ia menilai para tahanan korupsi tahu apa risiko dari perbuatan mereka.
“Kalau saya, enggak perlu (pakai aturan). Kalau memang sudah tersangka, toh itu risiko yang harus diambil ya,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR ini.


Tren Tahanan Tutupi Wajah Pakai Masker
Seorang tersangka kasus korupsi biasanya akan dipakaikan rompi tahanan ketika ditahan penyidik. Namun, beberapa waktu terakhir ini, ada aksesori tambahan yang dipakai oleh tahanan itu, yakni masker yang menutupi wajah.
Tahanan KPK misalnya, dalam 6 bulan terakhir, lembaga antirasuah itu setidaknya sudah menggelar 10 konferensi pers penahanan tersangka berbagai perkara korupsi.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, mayoritas tahanan yang ditampilkan KPK mengenakan masker.
Tercatat, dari 29 tersangka yang ditampilkan, hanya 5 tersangka yang tidak mengenakan masker. Sementara 24 lainnya menutup wajahnya dengan masker, bahkan ada beberapa yang mengenakan topi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan memang belum ada aturan yang memaksa para tersangka untuk tidak menutupi wajahnya.
"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak kepada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7).
Tanak menyarankan, apabila larangan penggunaan penutup wajah itu perlu dilakukan, masyarakat bisa mengusulkan kepada DPR.
Apalagi saat ini, menurut Tanak, DPR tengah memproses revisi KUHAP. Sehingga, bila diusulkan, aturan itu bisa dimasukkan dalam KUHAP baru.