Ilustrasi penggeledahan oleh KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Aturan mengenai penggeledahan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipersoalkan, lantaran menimbulkan potensi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi menggeledah rumah seorang saksi kasus tindak pidana korupsi.
Penggeledahan rumah seorang saksi kerap dilakukan KPK, salah satunya adalah pada 10 Maret 2025 saat komisi antirasuah itu menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan berstatus saksi kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam RKUHAP, definisi penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Nah, yang kemudian menjadi polemik adalah penggunaan frasa terkait "tersangka" sebagai berikut:
Pasal 43 RKUHAPDalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau salah satu keluarganya.Pasal 44 RKUHAP(1) Penyidik membuat berita acara penggeledahan.(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara penggeledahan kepada tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan salah satu keluarganya, kepala desa/kelurahan atau nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan dua orang saksi.(3) Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
KPK Khawatir
Ilustrasi KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dimungkinkan tidak hanya dilakukan terhadap tersangka, namun juga dapat dilakukan terhadap pihak-pihak lainnya.
"Barang bukti atau petunjuk lainnya dalam sebuah penanganan perkara sangat dimungkinkan berada pada penguasaan pihak-pihak lainnya, tidak harus pihak tersangka," ujar Budi kepada kumparan, Rabu (23/7).
"Sehingga jika penggeledahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, tentu ini akan berdampak pada penurunan efektivitas penanganan suatu perkara," kata Budi.
Dosen HAP UI Febby Mutiara Nelson dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menjelaskan bahwa penggeledahan bisa dilakukan jika sudah ada tersangka, tapi tidak harus terhadap tersangkanya.
"Misalnya begini, ada orang melakukan pencurian, kemudian barang yang dicuri dititipkan di rumah adiknya; maka penggeledahan dilakukan bukan di rumah dia saja tapi juga bisa di rumah adiknya itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/7).
Yang penting, lanjutnya, sudah di tahap penyidikan dengan ada tersangka pada kasus tersebut, dan telah mendapatkan izin dari PN. "Kalau KPK, izin dari Dewan Pengawas," ujar Febby.
Febby mengakui bahwa frasa terkait "tersangka" pada pasal 43-44 RKUHAP itu mestilah dilengkapi agar tidak ada kesalahpahaman.
"Harusnya ditambahkan 'Atau pihak lain yang akan dilakukan penggeledahan di tempatnya atau terhadap dirinya'. Penggeledahan itu tidak hanya terhadap barang tapi juga bisa terhadap tubuh," ujar Febby.
KUHAP
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam KUHAP (yang saat ini berlaku), penggeledahan diatur di Bab V, bagian ketiga. Frasa terkait "tersangka" tidak diatur seperti dalam RKUHAP.
Bahkan, KUHAP membolehkan penggeledahan dilakukan pada tempat-tempat di mana tersangka pernah ada.
Berikut selengkapnya:
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Pasal 32Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.Pasal 33(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.Pasal 34(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.Pasal 35Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:a.ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;b.tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; c.ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.Pasal 36Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.Pasal 37(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.