Jakarta (ANTARA) - Republik Indonesia dan Australia menegaskan pentingnya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS) sebagai kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, dan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia Richard Marles, melalui pernyataan bersama yang diunggah pada laman web Kementerian Luar Negeri Australia, Jumat.
“Mereka menekankan pentingnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS) sebagai kerangka hukum menyeluruh dan terpadu yang menjadi dasar bagi semua aktivitas di lautan dan laut,” kata pernyataan tersebut.
Para menteri Indonesia dan Australia tersebut bertemu dalam the Ninth Australia-Indonesia Foreign and Defence Ministers’ 2+2 Meeting yang berlangsung di Parliament House Australia pada Kamis (28/8).
Para menteri menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga dan memajukan keamanan di wilayah maritim bersama kawasan, serta melanjutkan kerja sama dalam mengatasi berbagai ancaman maritim regional.
Kedua belah pihak juga membahas penguatan kerja sama dalam ancaman terhadap kedaulatan, penyelundupan manusia, senjata, narkotika dan uang, perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing), terorisme, serta isu lingkungan.
Sembari menyoroti peningkatan ketegangan antara China dan Filipina akibat saling tuduh terkait tindakan provokatif dan manuver di wilayah Laut China Selatan, para menteri menyatakan keprihatinan serius terhadap perkembangan situasi di Laut China Selatan dan mengakui pentingnya menjaga serta mempromosikan perdamaian, keselamatan, keamanan, dan stabilitas di kawasan tersebut.
“Mereka menyuarakan keprihatinan atas perilaku yang meningkatkan risiko kesalahan perhitungan dan menyatakan keprihatinan terhadap terus berlanjutnya militerisasi terhadap fitur-fitur yang disengketakan, serta mendorong semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
Lebih lanjut, para menteri menekankan perlunya penyelesaian sengketa secara damai sesuai hukum internasional, khususnya UNCLOS, dan dalam konteks ini, mereka mengingat kembali putusan Tribunal Arbitrase Laut China Selatan tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan UNCLOS.
Menteri-menteri negara bertetangga ini juga mengakui pentingnya pelaksanaan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DoC) tahun 2002 secara penuh dan efektif, serta menekankan perlunya Kode Etik (Code of Conduct) yang efektif, berkualitas tinggi, dan substantif yang konsisten dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Filipina, Gilberto Teodoro, pada 22 Agustus, menuduh China melanggar hukum internasional yaitu diduga melakukan manuver militer di dekat kapal angkatan laut Filipina, BRP Sierra Madre.
Sedangkan, China, pada hari yang sama, menuduh Filipina melakukan tindakan “provokatif” di dekat Ren’ai Jiao, sebuah terumbu karang di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan, seiring meningkatnya ketegangan antara kedua negara bertetangga di wilayah maritim tersebut.
Baca juga: Filipina tuduh China langgar hukum internasional di Laut China Selatan
Baca juga: China tuduh Filipina bertingkah provokatif di Laut China Selatan
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.