Hamilton (ANTARA) - Sebuah komite PBB pada Kamis (28/8) menolak keras apa yang disebut sebagai rencana permukiman E1 Israel, serta menuntut penghentian segera terhadap semua aktivitas permukiman ilegal.
Biro Komite PBB tentang Pelaksanaan Hak-Hak Rakyat Palestina yang Tidak Dapat Dicabut menolak dan mengutuk rencana yang menyetujui lebih dari 3.400 unit perumahan di wilayah kritis di Yerusalem.
"Rencana ini menyerang inti keberlangsungan wilayah Palestina, sangat membatasi dan melanggar kebebasan bergerak, serta semakin memecah belah dan mengisolasi komunitas Palestina," katanya, seraya menuntut agar "rencana ilegal ini" dihentikan.
Komite tersebut mencatat bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menyatakan permukiman Israel sebagai "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang menuntut Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan semua aktivitas permukiman."
Mereka juga menekankan bahwa Israel "sama sekali tidak memiliki hak kedaulatan" di wilayah yang diduduki, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam pendapat penasihatnya pada Juli 2024.
"Dengan memisahkan Yerusalem Timur dari wilayah Tepi Barat lainnya, rencana permukiman ilegal ini membahayakan kelangsungan dan keberadaan Negara Palestina dan semakin mengukuhkan pendudukan ilegal Israel, membuka jalan bagi pemindahan paksa dan perampasan lebih lanjut," imbuhnya.
Komite tersebut menyebut rencana Israel sebagai "perampasan tanah yang terang-terangan" yang merusak konsensus internasional yang telah terjalin selama puluhan tahun dan muncul di saat "kehadiran masyarakat Palestina di kota itu (terancam)."
Mereka mendesak tindakan tegas pada Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina bulan depan, dengan menekankan bahwa tujuannya tetap "terwujudnya hak-hak asasi rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut sepenuhnya."
Sumber: Anadolu
Baca juga: Pemukim ilegal Israel hancurkan sumur air Palestina di Tepi Barat
Baca juga: Palestina desak dunia hentikan aksi teror pemukim ilegal Israel
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.