
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pembekuan sementara terhadap rekening dormant. Berdasarkan temuan mereka, rekening ini banyak dipakai untuk jual beli ilegal maupun untuk tindak pidana pencucian uang.
Lalu, apa itu rekening dormant?
Dikutip dari keterangan PPATK, Selasa (29/7), rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
PPATK mengkategorikan suatu rekening sebagai rekening dormant jika sudah tidak digunakan untuk transaksi selama 3-12 bulan. Hal ini berlaku untuk rekening tabungan baik perorangan atau perusahaan, rekening giro maupun rekening rupiah atau valas.
Perihal jangka waktu dan ketentuan agar suatu rekening masuk ke kategori dormant, setiap bank juga memiliki kriterianya masing-masing.
Untuk Bank BCA, berdasarkan keterangan akun resmi @HaloBCA, kriteria rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama 6 bulan dengan tidak ada mutasi selain bunga, biaya administrasi dan pajak dan saldo minimal Rp 10 juta. Status dormant bisa diterapkan pada rekening TabunganKu, Simpanan Pelajar dan Virtual Account.
Di BNI, berdasarkan laman resminya, suatu rekening dapat dikatakan sebagai rekening dormant jika tidak digunakan untuk bertransaksi kredit maupun debit selama 180 hari berturut-turut selain biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga. Penetapan rekening dormant berlaku untuk nilai saldo berapa pun yang ada di rekening.
Sama dengan BNI, BRI dalam laman resminya juga mengkategorikan suatu rekening sebagai rekening dormant apabila tidak digunakan untuk transaksi selama 180 hari berturut-turut. Perihal batas rekening untuk menetapkan suatu rekening sebagai rekening dormant, BRI tidak melihat batasan tertentu untuk saldo nasabah.
Untuk Bank Mandiri, berdasarkan akun resmi X @mandiricare suatu rekening dapat dikategorikan sebagai rekening dormant jika tidak digunakan untuk bertransaksi selama 6 bulan berturut-turut kecuali transaksi oleh sistem seperti pembayaran bunga, pajak, biaya administrasi dan denda.

Sama seperti Bank Mandiri, BTN pada laman resminya juga menetapkan suatu rekening sebagai rekening dormant jika tidak digunakan untuk bertransaksi selama 6 bulan berturut-turut dengan denda Rp 2.000 per bulan. Jika rekening tidak digunakan selama 6 bulan dan saldo berada di bawah minimal maka akan ada denda Rp 25.000 dan penutupan otomatis.
Bank lainnya yakni CIMB Niaga justru memiliki aturan yang lumayan berbeda terkait jangka waktu penetapan rekening dormant. Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, suatu rekening masuk kategori rekening dormant jika tidak digunakan bertransaksi selama 12 bulan dan akan dikenakan biaya dormant account sebesar Rp 5.000 per bulan.
Meski demikian, rekening dormant masih bisa diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur di masing-masing bank.
Alasan PPATK Hentikan Rekening Dormant
Dalam keterangan tertulis, PPATK menuturkan alasannya menetapkan kebijakan tersebut karena adanya temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data dari nasabah.
Menurut PPATK, Hal ini bisa menjadi celah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Jika terjadi, hal itu tentu akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Sejak tahun 2020, PPATK menemukan terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.
Selain itu, PPATK juga menemukan ada lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Hal ini membuat dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap.
PPATK juga memiliki temuan akan adanya 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. Dari 2.000 rekening itu, total dana mencapai Rp 500 miliar.
Sepanjang tahun 2024, PPATK juga menemukan 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online (judol). Terkait pengertian rekening dormant, hal ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pastikan Uang Nasabah Tetap Utuh
Dengan adanya berbagai temuan tersebut, PPATK saat ini telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Menurut PPATK, pengkinian data perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada agar tidak merugikan nasabah dan menjaga perekonomian.
Selain itu PPATK juga melakukan upaya perlindungan rekening nasabah. Hal ini agar hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi serta uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga memastikan nasabah yang rekeningnya dihentikan masih bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Selain itu, nasabah juga bisa menghubungi PPATK untuk mendapat informasi mengenai status rekening.