Lampung Geh, Bandar Lampung — Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Advokat Anton Heri.
Dr. Budiyono menegaskan, pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan masyarakat.
“Putusan kasasi Nomor: 6413 K/Pid.Sus-LH/2025, di mana Mahkamah Agung menyatakan Anton Heri tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan pidana, merupakan langkah penting dalam menjaga independensi profesi advokat,” kata Budiyono, pada Senin (4/8).
Anton Heri sebelumnya didakwa dalam perkara pidana lingkungan hidup saat mendampingi masyarakat dalam konflik agraria dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adi Karya Gumilang (AKG).
Perusahaan tersebut beroperasi di Kampung Kota Bumi, Sunsang, dan Penengahan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Budiyono menjelaskan, pendampingan hukum oleh advokat terhadap masyarakat merupakan bagian dari fungsi konstitusional dalam menjamin akses terhadap keadilan.
“Perkara ini menjadi refleksi penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam memproses perkara yang melibatkan profesi advokat, khususnya dalam praktik pemberian bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budiyono, pendampingan hukum dalam konteks konflik lahan tidak dapat disamakan dengan tindakan melawan hukum.
Ia menekankan, bahwa advokat bekerja dalam koridor sistem hukum yang diakui negara.
“Kriminalisasi terhadap advokat bukan hanya mencederai profesi hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap legitimasi institusi peradilan,” jelasnya.
Budiyono juga menyoroti konteks konflik agraria yang melibatkan PT. AKG. Ia menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut akan berakhir pada tahun 2027, sehingga proses evaluasi terhadap pemanfaatan lahan perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Perlu dicatat bahwa HGU PT. AKG dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027, sehingga hal ini menjadi momen krusial untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, proses perpanjangan HGU perlu melibatkan masyarakat secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan potensi konflik lanjutan.
“Dalam rangka perpanjangan HGU tersebut, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk membangun komunikasi yang terbuka, adil, dan partisipatif dengan masyarakat setempat,” katanya.
“Proses dialog ini menjadi elemen kunci dalam mencegah konflik baru sekaligus membangun hubungan yang harmonis antara korporasi dan komunitas lokal. Prinsip-prinsip keadilan sosial, pengakuan hak masyarakat adat atau lokal, serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi HGU," tambah Budiyono.
Lebih lanjut, Budiyono menyebut, putusan Mahkamah Agung dapat dijadikan acuan dalam penanganan kasus serupa di masa depan.
“Putusan Mahkamah Agung ini bukan hanya memberikan keadilan bagi Anton Heri secara personal, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan b...