Pulau-Pulau Kecil di Indonesia dalam Ancaman Tambang

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Tak hanya Raja Ampat, 35 pulau kecil Indonesia berpotensi terdampak pertambangan. Bila ‘Raja Terakhir’ saja dikeruk, bagaimana nasib pulau-pulau kecil lainnya?

***

Yamir, warga Dompo-Dompo Jaya, Kecamatan Wawonii, Kab. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, mengingat-ingat kembali perjuangan ia dan penduduk tempat tinggalnya untuk mempertahankan wilayah mereka dari perusahaan tambang setelah ramai isu tambang nikel di Raja Ampat.

Yamir merasa bernasib sama, sebab Pulau Wawonii yang menjadi ruang hidupnya mirip dengan Raja Ampat: sama-sama pulau kecil dan terancam dampak pertambangan.

Yang beda adalah sorotannya. Raja Ampat jadi pusat perhatian karena ia kerap menjadi wajah timur Indonesia. Ia dikenal di dunia karena keanekaragaman hayati dan keindahan alamnya, termasuk di bawah laut. Raja Ampat dianggap sebagai surga terakhir di bumi, ‘raja’ terakhir.

Pulau Wawonii juga punya keindahan bawah laut. Ia memiliki kekayaan alam hasil perkebunan seperti cengkeh, jambu mete, hingga pala. Tapi, sedikit orang yang tahu bahwa beberapa warga di sana telah berjuang sejak tahun 2019 untuk menyelamatkan pulau hunian mereka dari perilaku ekstraktif.

 Zelvan/ShutterstockPulau Wawonii. Foto: Zelvan/Shutterstock

Yamir tak menyangka buah upaya mereka menyelamatkan Wawonii dari ancaman tambang selama bertahun-tahun jadi salah satu dasar kampanye Greenpeace di Raja Ampat. Yamir dan warga Wawonii sebelumnya telah memenangkan perkara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebuah putusan penting, bahwa pulau-pulau kecil tak boleh ditambang.

Warga Wawonii memang telah melakukan ragam upaya untuk menjauhkan tambang nikel dari ruang hidup mereka. Yamir dkk pernah mengadu ke Pemprov Sulawesi Tengah, melapor ke lembaga terkait di Jakarta, hingga menempuh jalur hukum ke MK dan Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan kasasi ke MA terkait kasus gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan nikel PT GKP yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii.

Warga melawan kedatangan perusahaan tambang tersebut karena dianggap mengancam sumber penghidupan mereka, dan dinilai berpotensi melahirkan kerusakan lingkungan di pulau kecil tersebut.

 Poppy Pix/ShutterstockPenambangan. Ilustrasi: Poppy Pix/Shutterstock

Warga Wawonii kemudian menggugat IPPKH PT GKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Proses persidangan berjalan hingga akhirnya warga Wawonii menuai kemenangan di tingkat kasasi.

Dalam perkara kasasinya, Majelis Hakim membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta No.367/B/2023/PT.TUN.JKT. Sebaliknya, hakim agung menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mulanya memenangkan warga Wawonii.

MA mengabulkan permohonan kasasi warga Pulau Wawonii. Hakim memutus agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan IPPKH PT GKP. Putusan kasasi diketok pada 7 Oktober 2024.

Beberapa bulan sebelumnya, 21 Maret 2024, warga Wawonii juga merasakan kemenangan kecil karena uji materi UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) sebagaimana telah diubah dengan UU No.1/2014 ditolak majelis hakim MK.

 Mahkamah Konstitusi RIUji materi UU No. 27 tahun 2007 di MK. Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Dalam uji materi UU No. 27/2007 itu, PT GKP meminta MK menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No.1/2014 tak berkekuatan hukum.

Bunyi pasal tersebut adalah “dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”.

Intinya, PT GKP meminta pasal tersebut tak diberlakukan. Tapi permohonannya ditolak majelis hakim. Putusan MK dengan nomor registrasi perkara 35/PUU-XXI/2023 itu malah mempertegas bahwa pulau kecil dan wilayah pesisir tak boleh ditambang karena rentan merusak ekosistem lingkungan.

Kemenangan Yamir dkk tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penolakan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Greenpeace dan pemerhati lingkungan menilai penerbitan IUP untuk sejumlah perusahaan di Raja Ampat menyalahi aturan, sebab pulau-pulau Raja Ampat tergolong pulau kecil.

 Copernicus Sentinel-2 L2AFoto satelit Pulau Manuran, Raja Ampat. Foto: Copernicus Sentinel-2 L2A

Kendati sama-sama pulau kecil, tapi nasib Pulau Wawonii tak seberuntung Raja Ampat yang beberapa IUP langsung dicabut. Pulau Wawonii, meskipun sudah menang kasasi tapi masih dihantui eksplorasi penambangan.

Menurut Yamir, perusahaan tambang belum benar-benar angkat kaki dari pulau kecil mereka. Lahan perkebunan dan mata air warga pulau Wawonii masih terancam dampak pertambangan.

“Kami sebagai masyarakat (Wawonii), kami menginginkan hasil-hasil putusan yang selama ini kami menangkan dan juga menjadi salah satu acuan di Raja Ampat itu akan diperlakukan sama seperti Raja Ampat,” ucap Yamir, Minggu (15/6).

35 Pulau Kecil Dikaveling Izin Tambang

Raja Ampat dan Pulau Wawonii hanya bagian kecil dari puluhan pulau kecil yang terancam dikeruk tambang. Berdasarkan data yang dipublikasikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) per Juni 2025, setidaknya 35 pulau kecil di Indonesia yang terancam kegiatan tambang. Puluhan pulau tersebut dikaveling dengan izin pertambangan dari berbagai komoditas, seperti emas, nikel, dan sebagainya.

 JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)Sebaran pulau kecil yang terkaveling izin tambang. Foto: JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)

Jatam mencatat, 397 izin pertambangan dengan luas total konsesi 547.562,16 hektare yang mencaplok di sekitar 35 pulau kecil tersebut. Ini tersebar di seluruh wilayah pesisir dan kepulauan, dari Sumatera hingga Papua.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam, Muhammad Jamil, menyebut temuan mereka adalah alarm bencana. Pertambangan di pulau kecil, lanjut dia, merupakan petaka bagi masyarakat dan seluruh kehidupan di dalamnya.

Pulau kecil memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap perubahan bentang alamnya. Hutan di pulau kecil merupakan benteng perlindungan alami bagi masyarakat dan keanekaragaman hayati, dari menjaga iklim mikro, mengatur tata kelola air, menjaga sumber pangan dan sumber air, hingga menjadi salah satu benteng pertahanan alami dari bencana seperti rob hingga tsunami.

Pertambangan di pulau kecil juga dianggap akan menghancurkan ruang penghidupan warga. Aktivitas pertambangan, apapun komoditasnya, berpotensi menghancurkan sumber air, sumber pangan, sumber obat-obatan herbal tradisional, serta berbagai ruang produksi tradisional warga pulau kecil.

“Pertambangan di pulau kecil sesungguhnya merupakan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan,” ujar Jamil.

 ShutterstockPulau kecil. Ilustrasi: Shutterstock

Menjamurnya IUP di beberapa pulau kecil tersebut memantik pertanyaan pada pengambil kebijakan, bagaimana mereka menerbitkan izin-izin tersebut padahal pulau kecil dilarang ditambang berdasarkan Pasal 35 huruf (k) UU No.1 Tahun 2014.

Pada aturan yang sama, di Pasal 23, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; pertanian organik; dan/atau peternakan.

Pulau kecil yang dimaksud dalam undang-undang itu adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi atau 20.000 hektar.

Mengacu ketentuan tersebut Pulau Gag lokasi IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat dan Pulau Wawonii seharusnya tak dikaveling dengan izin tambang. Keduanya masih tergolong pulau kecil dengan luas masing-masing, Pulau Gag hanya 6.500 hektare dan Wawonii sekitar 715 km2 atau 71.500 hektare.

 PT. GAG NikelArea tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel

Ketua Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI), Prof. Prabang Setyono, mengatakan, secara regulasi Indonesia sebenarnya tidak kekurangan. Pulau kecil tersebut sudah cukup dibentengi dengan undang-undang tapi aturan seolah diabaikan.

“Regulasi itu nggak kurang-kurang. Cuma yang menjadi persoalan itu adalah bagaimana mengawal implementasi regulasi,” kata Prabang kep...

Read Entire Article