
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan isi surat dari Komisi III DPR yang sempat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/7).
Surat itu berisi kajian dan telaah Komisi III DPR terhadap dinamika Mahkamah Konstitusi (MK) pasca putusan kontroversial yang memisahkan jadwal Pilpres dan Pileg.
Menurut Puan, kajian tersebut kini telah diteruskan kepada pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Pertama, surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK. Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kami membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Puan menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan,” sambungnya.
Sebelumnya Komisi III DPR menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum tata negara dan akademisi, Jumat (4/7) lalu.
Fokusnya adalah mengevaluasi proses, substansi, serta dampak politik dari putusan MK tersebut. Hasilnya kini resmi diserahkan kepada pimpinan DPR melalui surat yang disampaikan dalam paripurna.
Namun, Puan belum merinci tindak lanjut apa yang akan diambil oleh DPR. Ia hanya menegaskan bahwa kajian tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di DPR.
Namun ia memastikan tidak ada usulan untuk melakukan Revisi UU MK dalam waktu dekat.
“Tadi tidak membahas RUU, tidak ada pembahasan RUU MK,” katanya.