
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi warga merespons kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS). Salah satu kesepakatannya adalah mengenai transfer data pribadi.
Menurut Puan, pemerintah perlu bersikap transparan dalam memastikan keamanan data masyarakat.
“Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (24/7).
Ia menekankan bahwa kementerian terkait harus memberikan penjelasan soal sejauh mana UU PDP mampu menjamin keamanan informasi masyarakat.
Terlebih, di tengah kekhawatiran bahwa perang dagang atau kebijakan tarif bisa berdampak ke ranah digital dan pengelolaan data lintas negara.

“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” katanya.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tambah Puan.
Sebelumnya kebijakan transfer data ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara dua negara. Saat pertama kali diumumkan pekan lalu tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen ke 19 persen.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” sebut pernyataan Gedung Putih.