
Surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Secara umum, OIKN meminta konsultasi adanya perubahan rencana induk IKN.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, perubahan rencana induk IKN yang dimaksud berkaitan dengan sejumlah perubahan rancang bangun IKN. Usulan ini sudah sempat dibahas oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Salah satu hal yang dibahas DPR, permintaan dari Ketua Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Selain itu, ada pula permintaan perluasan rumah jabatan dan sejumlah rumah lainnya. Puan mengatakan, semua masukan itu akan ditinjau lagi oleh DPR sebelum memutuskan apakah mengabulkan usulan OIKN atau tidak.
"Nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR Untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN, setelah itu kita akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan," ucap dia.

Bandara IKN memang sudah bisa beroperasi, tapi belum bisa melayani penerbangan reguler. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, saat ini bandara baru bisa melayani penerbangan non-komersial.
"Iya, sudah rampung. Kemarin juga sudah dilakukan uji coba pendaratan dan perencanaan teknisnya," ujar usai acara Halalbihalal di Jakarta, Sabtu (12/4).
"Itu kan khusus dulu, untuk yang sifatnya bukan komersial," jelasnya.
Dudy menyebut landasan pacu Bandara IKN sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter sudah siap difungsikan. Bandara IKN akan menjadi bandara umum pada 2028.