PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan pemberhentian Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Komisaris. Keputusan berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Mengutip laporan informasi atau fakta material yang disampaikan perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-232/MBU/08/2025 dan Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia melalui VP Strategic Delivery Unit, Yehezkiel Adiperwira Tahapary seperti yang dikutip kumparan, Rabu (27/8).
Perusahaan menegaskan tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja perseroan akibat keputusan ini.
Sebelumnya, KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Dia diamankan dalam operasi senyap itu terkait dugaan pemerasan.
"(Terkait kasus dugaan) pemerasan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8).