
Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Salah satu tersangkanya adalah mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Tersangka IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (15/7) malam.
Siapa Ibrahim?
Merujuk akun LinkedIn pribadinya, Ibrahim pernah bersekolah di SMAN 8 Jakarta. Dia lalu melanjutkan studinya ke Institut Teknologi Bandung dan meraih gelar sarjana teknik informatika pada 2008.
Sejak lulus, Ibrahim langsung terjun ke dunia IT. Ia mengawali karirnya sebagai lead back end engineer di PT ValueStream International.
Ibrahim juga pernah bekerja pada dua perusahaan Belanda, yakni Almende, hingga Bol.com.
Dia lalu kembali ke Tanah Air dan bergabung dalam e-commerce, Bukalapak, pada 2016. Di perusahaan itu, Ibrahim bertugas sebagai Vice President of Engineering dan Vice President of Research and Development. Ia pun memutuskan hengkang dari sana pada 2019.
Ibrahim lalu bergabung ke dalam GovTech Edu pada 2020. Perusahaan ini menjadi mitra Kemendikbudristek dalam mengembangkan ekosistem teknologi di bidang pendidikan. Saat bekerja di sini, Ibrahim diduga terlibat dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Setelah 4 tahun bekerja di GovTech Edu sebagai Chief Technology Officer, Ibrahim mulai merambah ke dunia artificial intelligence (AI). Ia lalu mendirikan Asah AI.
Peran Ibrahim
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Ibrahim selaku konsultan teknologi diduga turut mempengaruhi tim teknis yang tengah melakukan kajian penggunaan Chromebook. Hal itu dilakukan Ibrahim dengan cara mendemonstrasikan penggunaan Chromebook saat rapat dengan tim teknis pada April 2020.
Selain itu, Ibrahim juga disebut enggan untuk menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dapat dilakukan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan oleh Kejagung tersebut.
Belum ada pernyataan dari Ibrahim mengenai kasus yang menjeratnya itu. Saat ini, dia ditetapkan sebagai tahanan kota karena sedang sakit jantung kronis.