
KOMANDAN Batalyon A Resimen 4 Pas Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran etik berat. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini, telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Rabu (3/9).
Sidang etik yang berlangsung selama hampir 11 jam (pukul 09.00 – 19.40 WIB) menyatakan bahwa Kompol Cosmas melanggar sejumlah ketentuan:
Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Jo Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Sanksi yang Dijatuhkan
Berdasarkan pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Kompol Cosmas:
- Sanksi Etik: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Sanksi Administratif:
- Penempatan khusus selama 6 hari (29 Agustus – 3 September 2025) di ruang Patsus, Biro Provost Divpropam Polri
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri
Dalam persidangan, enam saksi dihadirkan yang juga merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka terlibat dalam insiden yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan:
- Bripka Rohmat – sopir kendaraan taktis patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII
- Aipda M. Rohyani – penumpang
- Briptu Danang – penumpang
- Bripda Mardin – penumpang
- Bharaka Jana Edi – penumpang
- Bharaka Yohanes David – penumpang
Ketujuh personel ini berada di dalam kendaraan yang melindas korban saat melakukan pemukul mundur massa demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Insiden tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan.