Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria, terduga kurir dan pengedar ganja seberat 13,37 kilogram (kg) atau 13.370 gram berinisial OM (28) di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kita menangkap tersangka dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis ganja seberat 13.370 gram atau 13,37 kg," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Dia mengatakan pihaknya menangkap OM di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (25/8).
Pada awalnya polisi menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan seseorang di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda penyimpan 7 kg ganja siap edar di Jaktim
Pasca dilakukan penelusuran, didapatkan orang yang dicurigai berada di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kita menemukan alamat tersangka di Pondok Cabe sehingga dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil ditangkap berikut ganja yang tersimpan pada koper warna abu-abu, di dalam rumahnya," ucapnya.
Diduga narkoba tersebut berasal dari jaringan Medan-Jakarta yang dikirimkan dari Medan untuk diedarkan ke Jakarta.
Tersangka mengaku kepada polisi sebagai kurir ganja yang sudah melakukan pengantaran paket ganja sebanyak empat kali.
Baca juga: BNN DKI gagalkan peredaran 10 kg ganja dan sabu
"Dia sudah empat kali melakukan ini (kurir) sejak Juni 2025 mengantarkan 25 kg, Juli 2025 sebanyak 98 kg, tanggal 1 Agustus 2025 sebanyak 50 kg dan 13 Agustus 2025 sebanyak 25 kg. Lalu, sebelum kelima kalinya, dia ditangkap, secara keseluruhan transaksi dia sudah (mengantarkan) sebanyak 253 kg ganja," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal enam tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.