Jakarta (ANTARA) - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani oleh pemengaruh (influencer) Fitri Salhuteru.
"Kalau tak salah tentang pencemaran nama baik sejak Februari," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, Nikita melaporkan Fitri pada Februari 2025 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Fitri dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025.
Murodih mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Fitri, namun hingga kini belum memenuhi pemanggilan.
Kendati demikian, dia menegaskan belum ada rencana jemput paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi, kita tidak ada pemanggilan secara paksa karena ini masih proses penyelidikan," ucapnya.
Adapun terkait prosesnya yang terbilang lama, pihaknya akan berkoordinasi jika nantinya Nikita Mirzani dipanggil sebagai pelapor.
Kemudian, pihaknya juga masih mencari saksi yang menguatkan sehingga membutuhkan waktu lama.
"Memang, kita mencari saksi-saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli seperti ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang saksi lanjutan Nikita Mirzani pada 7 Agustus
Baca juga: JPU beri waktu Nikita serahkan bukti baru usai periksa saksi sidang
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.