Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pada Rabu (3/9).
Christiano adalah mahasiswa International Undergraduate Program - Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (IUP FEB UGM).
Dia pengemudi BMW yang menabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Insiden ini mendapatkan sorotan laus. Publik mendesak polisi memprosesnya dengan transparan dan adil, bahkan memunculkan gerakan #JusticeForArgo di media sosial.
Sidang perdana digelar secara online. Christiano tak hadir langsung di persidangan.
"Ini sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho saat dikonfirmasi.
Agung menjelaskan alasan sidang digelar online. "Karena kemarin ada kejadian huru-hara (unjuk rasa) dan menjaga persoalan supaya masih belum kondusif maka persidangan sementara dilakukan secara online," jelasnya.
Sidang online ini tak hanya berlaku di perkara Christiano, tetapi juga perkara-perkara lainnya.
Dalam perkara Christiano, Irma Wahyuningsih bertindak sebagai ketua majelis hakim. Hakim anggota adalah Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
"Jadi acara hari ini sebagaimana jadwal persidangan itu adalah sidang pertama pembacaan surat dakwaan," kata Agung.
Pantauan kumparan, teman-teman Argo juga turut hadir di PN Sleman. Mereka ingin memantau jalannya persidangan.
"Alasan saya dan teman-teman hadir di sini adalah kami berharap segala proses hukum ya dilaksanakan seadil-adilnya dan dengan keintegritasan, keadilan, kejujuran juga dan kami juga di sini sebagai bentuk rasa kepedulian dan rasa solidaritas karena almarhum juga merupakan teman yang juga sudah saya anggap sebagai keluarga dan adik saya sendiri," kata Dimas Wicaksono, salah satu teman almarhum.