
Komisi II DPR bakal mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia.
MK dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada dan Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Komisi II menuturkan, pembahasan dilakukan dengan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama Komisi terkait dan juga sejumlah stakeholder.
“Tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Di situ hadir juga dari pimpinan Komisi 3, pimpinan Baleg, lalu kemudian ada Menteri Kumham, ada Mensesneg, ada Mendagri, KPU semua hadir,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Dede mengatakan, adanya putusan MK itu secara tidak langsung akan menambah masa jabatan DPRD saat ini karena Pemilu DPRD dilakukan 2 tahun setelah Pemilu nasional. Menurutnya, hal ini akan berimplikasi pada beberapa Undang-Undang.
“Ini nanti korelasinya harus mengubah berbagai undang-undang lainnya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, karena di dalam OTSUS ada DPRK gitu masalah ya, lalu kemudian juga undang-undang partai politik itu sendiri semua juga akan berubah,” paparnya.
Politisi Demokrat itu mengungkapkan, dalam pembahasannya, DPR tidak akan terlalu terburu-buru untuk membahasnya, terlebih DPR juga akan segera membahas revisi Undang-undang Pemilu.
“Kalau terburu-buru pun nanti akan berubah banyak sekali Undang-undang, terlalu lama juga nanti tidak keburu. Jadi saya pikir mesti dicari titik tepat,” tutup dia.