KPK mulai memintai keterangan dari pihak travel haji dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sosok yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus dan reguler menjadi 50%-50%.
"Didalami terkait dengan apakah ada inisiatif-inisiatif yang berangkat dari bottom up ya, dari bawah ke atas, dari asosiasi ataupun dari travel haji mengenai penggeseran yang dilakukan di Kementerian Agama penggeseran kuota ya di 50-50," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8).
Budi menambahkan, selain masalah pembagian kuota, penyidik juga menggali seputar pelaksanaan haji 2024. Sebab, ada temuan bahwa jemaah haji mendapat fasilitas yang tak sesuai.
"Terkait dengan travel ini kan termasuk didalami tidak hanya proses ataupun pelaksanaan dari ibadah haji itu sendiri," jelas Budi.
Adapun hari ini, KPK memanggil dua saksi yang berasal dari pihak travel haji. Mereka, yakni Budi Darmawan selaku Dirut PT Annatama Purna Tour; dan Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.
Budi Darmawan hadir dalam pemeriksaan kali ini, sementara Amaluddin belum. Budi belum membeberkan alasan ketidakhadiran saksi tersebut.
Budi dan Amaluddin juga belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan ini.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.