INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu dan mengembalikannya ke habitat asli. Aksi penggagalan itu hasil dari operasi bersama selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya.
Tim gabungan awalnya melakukan operasi di Pulau Durai, lokasi penting peneluran penyu di Anambas. Mereka pun memetakan titik rawan pencurian dan mengumpulkan informasi penanganan. Selain menyita barang bukti, tim telah menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum.
Sementara itu, Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru sempat menerima informasi adanya empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. Melalui koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu akhirnya dilepasliarkan ke laut sebagai bagian dari penyelamatan satwa dilindungi dan wujud komitmen kolaborasi triple helix di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas.
Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru melepasliarkan empat ekor penyu yang sebelumnya dipelihara di area resort di perairan Kepulauan Anambas, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Dok. KKP
Penyu menurut Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Sarmintohadi adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. “Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut,” kata dia di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. “Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” tambah dia. Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menuturkan, perlindungan penyu memerlukan koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal. "Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimistis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi.”
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memastikan perlindungan keanekaragaman hayati laut, penegakan hukum yang tegas, dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan demi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. (*)