
DI tengah pemberian amnesti dan abolisi bagi ribuan orang, termasuk terpidana tindak pidana korupsi, ada kakek renta bernama Ngarijan Salim. Pria berusia 82 tahun yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak itu dinilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat karena tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara.
Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) yang meminta pembebasan Ngarijan. Mereka pun menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/8).
NIlai Kemanusiaan?
Mereka menilai, proses hukum terhadap kakek renta itu melanggar nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice—memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,” kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.
KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan. “Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” tambah Bunda Eka.
Kepastian Hukum?
Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan. “Seminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak MA membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan. (Cah/P-3)