Kesadaran masyarakat mengenai sistem perpajakan nasional, khususnya perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, masih tergolong rendah. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mendorong peningkatan pemahaman tersebut demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif.
Dalam konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional. Pendelegasian ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan ini memiliki empat tujuan utama:
Secara prinsip, pendanaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua:
Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak. Penerimaan pajak daerah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal.
Pajak Pusat yang Dikelola oleh Pemerintah Pusat
Pajak pusat adalah jenis pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh penerimaannya digunakan untuk membiayai belanja negara dalam APBN. Jenis-jenis Pajak Pusat meliputi:
Pajak Daerah yang Dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, untuk keperluan daerah sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Di DKI Jakarta, pengelolaan pajak daerah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi (Tingkat I). Jenis-jenis pajak yang dikelola meliputi:
Pajak Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta
Pajak daerah bukan semata-mata kewajiban administratif tahunan. Pajak ini adalah bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global yang modern, inklusif, dan berdaya saing.
Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang bermanfaat langsung, di antaranya:
Pembangunan dan integrasi moda transportasi seperti MRT, LRT, dan Transjakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Dukungan terhadap program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak Jakarta.
Pembiayaan pembangunan dan revitalisasi puskesmas, RSUD, serta pelaksanaan program kesehatan preventif.