
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi perihal ramainya pernyataan Nikita Mirzani usai bersaksi dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel.
Ketimbang mengadu domba pernyataan Nikita dengan perbuatan Vadel, Oya mengajak publik untuk tak memperburuk kondisi emosional orang tua dari kedua belah pihak.
"Pertanyaannya ketika Ibu Lolly keluar dari persidangan, betapa hancurnya beliau. Ayo kita buat lebih baik agar rasa sakit seorang ibu bisa sedikit mereda," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media di kawasan, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
"Buat situasi tenang dan jaga hati," sambungnya.

Meski berstatus sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Oya justru memahami betul beratnya situasi yang tengah dialami Nikita. Wajar jika Nikita akhirnya menangis saat mendengarkan kesaksian putrinya, Laura Meizani, dalam persidangan.
"Saya yakin hari itu berat buat beliau (Nikita Mirzani). Tapi saya juga bilang ke Vadel, jujur itu lebih baik, dan tugasmu sekarang hanya angkat tangan biar Tuhan turun tangan," ucap Oya.

Oya juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang menyebut perbuatan Vadel sebagai sesuatu hal yang sadis.
"Sadis buat siapa? Tidak ada keterangan sadis. Keduanya sudah saling minta maaf. Ini sidang tertutup, jadi tidak bisa diungkapkan isinya," ungkap Oya.
"Beban dia (Vadel) sudah terurai satu per satu. Sekarang dia lebih ikhlas," lanjut dia.
Karena itu, Oya meminta agar semua pihak bisa mengedepankan empati dalam menyikapi kasus ini.
"Ini sudah masuk persidangan, ayo kita jaga hati supaya tidak banyak yang terluka," pungkasnya.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.