Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, melaporkan Fahmi Bachmid atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Fahmi kepada media yang dianggap tak sesuai dengan fakta persidangan.
Oya melaporkan Fahmi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 24 Juli lalu. Ia berharap pihak PERADI dapat menindak Fahmi atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi saya rasa saya sudah enggak bisa diemin lagi. Saya juga punya batasnya. Sehingga saya melaporkan secara resmi kepada majelis dan ditembuskan kepada PERADI atas pelanggaran kode etik," ujar Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh, kepada wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud berkaitan dengan pernyataan Fahmi yang menurutnya telah menyalahi fakta yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini.
Oya mengaku heran kenapa Fahmi bisa mengungkapkan pernyataan bohong soal fakta persidangan. Padahal, Fahmi sendiri tak menghadiri sidang.
"Ya, selama ini saya cukup diam, ya, dengan apa statement beliau yang mengatakan bahwa dalam persidangan terbukti bahwa betapa sadisnya, ada yang meregang nyawa, dan obat itu dibeli oleh pihak terdakwa, itu tidak benar," ucap Oya Abdul Malik.
"Yang saya heran, kan dia tidak ada di dalam ruang sidang, tapi dia bisa menyampaikan apa yang terjadi dalam persidangan. Itu agak aneh buat saya. Dan seribu persen saya nyatakan itu tidak benar," imbuhnya.
Karena itu, Oya meminta agar Fahmi ]berhenti mengadu domba orang dengan pernyataannya yang belum terjamin kebenarannya.
"Katanya (pengacara) senior. Harusnya lebih pahamlah cara menyampaikan statement yang lebih bagus gitu, ya. Buat situasi kondusiflah. Jangan ngegiring opini aja bisanya. Pusing saya jadinya, mesti kasih statement lagi, mesti kasih jawaban lagi," ungkap Oya Abdul Malik.
"Cobalah, kita-kita ini bertanggung jawab atas lisan kita di akhirat nanti. Jadi sampaikan yang benar," lanjut dia.
Melihat adanya penggiringan opini itu, sebagai kuasa hukum Vadel, Oya mengaku tetap optimistis bisa membantu kliennya untuk setidaknya lepas dari segala dakwaan.
"Jadi, saya cuma mau mempertegas, apa pun keputusannya nanti, itu pasti yang terbaik di mata Allah dan tidak ada yang bisa mengganggu...