INFO NASIONAL – Program pemutihan ijazah yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno telah memasuki Tahap IV sejak kali pertama diluncurkan pada April silam. Konsistensi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
“Program ini memberi harapan baru kepada rekan-rekan kita, warga Jakarta, yang ijazahnya tertunda atau tertahan. Sekarang mereka bisa lebih pe-de (percaya diri) dan nyaman saat melamar pekerjaan atau melanjutkan sekolah,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Rany Mauliani, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Rany, ijazah sangat penting, terutama ketika peserta didik tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ketika ijazah tidak ada, mantan siswa tidak dapat membuktikan telah lulus. “Artinya, statusnya putus sekolah,” ucap dia.
Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta Justin Adrian turut memberi apresiasi. Menurut dia, janji Pramono-Rano selama kampanye tentang program prioritas telah terbukti. Kebijakan ini juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta peduli dengan warganya yang kesulitan ekonomi, terlebih di saat angka pemutusan hubungan kerja atau PHK cukup tinggi.
Dia menegaskan, DPRD Jakarta akan selalu mendukung pengalokasian anggaran yang berpihak pada warga. “Program-program seperti ini pasti kami dukung dan langsung kami setujui di Komisi E,” sebut Justin.
Pramono menyerahkan bantuan pemutihan ijazah Tahap IV kepada 1.897 peserta didik di SMA Islam Said Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 2025. Total bantuan mencapai Rp7,69 miliar dan disalurkan dalam tiga gelombang, dengan gelombang pertama sebesar Rp3,61 miliar untuk 774 peserta didik. Hingga Tahap IV, jumlah bantuan yang sudah tersalurkan mencapai Rp12,03 miliar untuk 3.212 peserta didik.
Warga menyerahkan ijazah saat program pemutihan di SMA Islam Said Naum, Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Sejak bergulir pada April 2025, program ini telah dijalankan melalui beberapa tahap. Tahap I dilaksanakan pada 25 April 2025 dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp596,42 juta untuk 117 peserta didik.
Tahap II menyusul pada 2 Mei 2025 dengan total bantuan Rp1,09 miliar yang diterima 371 peserta didik. Pada Tahap III yang berlangsung 3 Juni 2025, bantuan diperluas hingga mencakup 827 peserta didik dengan nilai Rp2,64 miliar.
Secara akumulatif, hingga akhir Tahap III, sebanyak 1.315 peserta didik telah menerima manfaat dengan total dana sekitar Rp4,3 miliar. Dalam program ini, Pemprov Jakarta menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta.
Pramono menegaskan, pemutihan ijazah adalah prioritas kepemimpinannya. “Saya ingin persoalan pemutihan ijazah benar-benar selesai, sekaligus membuka wawasan anak-anak Jakarta untuk memanfaatkan fasilitas edukatif yang ada, seperti museum, perpustakaan, taman, dan tempat wisata edukatif,” ujarnya.
Salah satu penerima manfaat program yakni Dilan, lulusan SD Fajar Indah di Pademangan, Jakarta Utara. Selama setahun ia tidak memiliki ijazah karena tertahan. Beruntung, Dilan masih bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama, SMP Fajar Indah. Kini, setelah mendapat bantuan Pemprov dalam program Pemutihan Ijazah, ia mengaku lebih tenang. “Saya akan terus melanjutkan sekolah,” ucapnya.
Sherly, orang tua Dilan, juga bersyukur dengan bantuan pemerintah. “Ini sangat meringankan beban masyarakat yang kesulitan. Gubernur menepati janji, dia benar-benar membantu orang susah,” katanya.
Kebahagiaan serupa diungkapkan Alifiya Perdana yang ijazahnya tertahan sejak 2020. Ia tak bisa mendapatkan ijazah karena banyak menunggak ke sekolah. “Saya terbantu banget dengan program ini,” ujar Alif sambil tersenyum lebar.
Selama ini, ia hanya mengandalkan Surat Bukti Kelulusan untuk melamar kerja. “Sekarang sudah ada ijazah asli, jadi lebih tenang kalau ada lowongan,” ucap dia.
Cara Mengajukan Pemutihan Ijazah
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mengajukan diri dengan syarat utama berstatus warga Jakarta, memiliki KTP DKI, dan berdomisili di wilayah ini. Selain itu, pemohon harus terdaftar di DTKS atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, bekerja di sektor informal, serta melampirkan surat pernyataan tunggakan dari sekolah.
Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, harus dibuktikan bahwa dana bantuan sudah digunakan untuk membayar tunggakan namun tetap belum mencukupi. Pemohon juga wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Seluruh dokumen kemudian diserahkan ke Suku Dinas Kota atau Kabupaten (untuk warga Kepulauan Seribu). (*)