BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Jawa Barat, menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 11.361 pekerja non-ASN di lingkup Pemkot Sukabumi, Rabu (25/6). Nilai BSU bagi pekerja non-ASN tersebut mencapai Rp6,8 miliar lebih.
Berdasarkan informasi, jumlah pekerja non-ASN yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan itu di antaranya guru ngaji, marbot, kader, pengemudi becak, kusir, petugas kebersihan, dan lainnya. Mereka selama ini menjadi penopang pelayanan publik di tingkat masyarakat.
"Alhamdulillah, BSU ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah bagi para pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi. Penerimanya merupakan kelompok pekerja rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di sela penyerahan BSU secara simbolis di Balai Kota Sukabumi, Rabu (25/6).
Menurut Ayep, BSU merupakan bentuk perlindungan secara ekonomi dan sosial. Pencairannya dibagi dua termin, masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Untuk pencairannya dilakukan langsung dua bulan. Jadi, penerimanya mendapatkan BSU sebesar Rp600 ribu," terangnya.
Ayep menuturkan, Pemkot Sukabumi juga memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja non-ASN atau informal yang dialokasikan dari APBD. Antara lain insentif bagi RT/RW sebesar Rp500 ribu-Rp700 ribu per bulan, petugas hansip dan linmas sebesar Rp100 ribu, serta insentif bagi guru ngaji dan marbot masjid.
Selain itu terdapat program padat karya bagi 10 ribu orang dengan upah Rp320.000 untuk empat hari kerja. Ayep berharap, BSU dan seluruh program perlindungan sosial lainnya tidak bersifat reaktif terhadap kondisi ekonomi saat ini. Namun bisa menjadi landasan menuju sistem jangka panjang yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Sukabumi.
"Sesuai amanah pemerintah pusat, di Kota Sukabumi telah terbentuk 33 Koperasi Merah Putih di 33 kelurahan. Ini merupakan sebuah ekosistem ekonomi kerakyatan dengan model kemandirian dan gotong royong," pungkasnya. (BB/E-4)