
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melaporkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan ke polisi lantaran melakukan penyegelan gerbang utama sekolah dengan bambu.
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi usai menerima pengaduan dari para guru-guru SDN Kuranji di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang pada Rabu (16/7).
Menurut Budi, pelaporan dilakukan lantaran proses gugatan terkait sengketa lahan SDN Kuranji masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang dan belum ada keputusan yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak.
"Karena itu kan statusnya quo berarti, harusnya tidak ada penutupan secara hati nurani. Biar nanti dari pihak kita, pemkot melaporkan ke kepolisian melalui kejaksaan," kata Budi, Rabu (16/7).

Untuk itu, Budi dengan tegas mengatakan tidak akan menempuh jalur mediasi melalui pengadilan dan memilih untuk menunggu keluarnya putusan dari majelis hakim. Bahkan Budi sesumbar siap membeli lahan tersebut apabila keputusan pengadilan menyatakan Pemkot Serang kalah dalam gugatan.
"Dengan kejadian ini saya lebih tegas lagi, bahwa udah enggak usah damai di pengadilan, kalaupun kalah, saya bayar. Apa pun keputusan, saya akan kerjain itu semua sesuai dengan perintah keputusan pengadilan," ungkapnya.

Ia pun menyesalkan sikap dari pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris lahan SDN Kuranji yang melakukan penyegelan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
"Si ahli warisnya juga sekolah di situ, masa tega anaknya loncat ke pagar? Dan ini terutama psikologis anak-anak. Karena dalam hati kecil sedih, lama-lama sedih. Apalagi ini sekolah, dan sangat kecewa ke ahli waris yang terlalu mementingkan kepentingan pribadinya, tidak memikirkan kepentingan yang luas," katanya.
Penyegelan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris sempat melakukan penyegelan pada 11 September 2023 dengan menutup gerbang utama menggunakan pagar bambu dan sejumlah kayu.
Akibat penyegelan kali ini, para siswa dan guru-guru terpaksa melewati jalan sempit untuk bisa keluar masuk yang berada di bagian belakang sekolah. Sementara kendaraan sepeda motor milik para guru harus diparkir di pinggir jalan di depan sekolah karena tidak bisa masuk.
Kata Ahli Waris
Parno yang mengaku sebagai ahli waris menuturkan proses penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pihak Pemkot Serang telah melanggar komitmen dalam penyelesaian sengketa lahan di SDN Kuranji.
Namun saat disinggung komitmen seperti apa yang telah dilanggar oleh Pemkot Serang, Parno enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
"Masalah hukumnya sudah saya serahin ke Pak Damanik (kuasa hukum) ya. Udah itu aja," singkatnya.