
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa, 26 Agustus 2025. Penyidik memintanya menjelaskan proses pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan tentang splitting (pembagian) kuota tambahan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, Gus Alex harusnya diperiksa hari ini, 27 Agustus 2025. Namun, eks anak buah Yaqut itu meminta diperiksa kemarin, dengan membuat kesepakatan dengan penyidik.
Menurut Budi, permintaan keterangan terhadap Gus Alex penting karena memiliki keretakan dengan Yaqut. Gus Alex juga merupakan orang yang udah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
“Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya, pada saat itu, diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu, yang sedianya kalaupun dilakukan splitting adalah 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus, begitu, namun, faktualnya atau pada prosesnya kemudian di-split menjadi 50 persen, 50 persen,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-1)