Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga pelaku yang membawa bom molotov saat akan mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9). Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat ditemui Lampung Geh. Ia mengatakan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025 pagi. "Kemarin kita maraton melakukan pemeriksaan, kita sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka 3 orang tersebut," katanya.
Faria menjelaskan ketiga tersangka itu berinisial JFI (23), MR (15) dan RFA (16). Mereka merupakan warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bom molotov tersebut diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa pada Senin (1/9) kemarin. Namun, aksi itu berhasil digagalkan oleh masyarakat dan TNI serta Polri di sekitar Ramayana, Jalan Raden Intan. "Dugaan perkaranya upaya percobaan melakukan pembakaran. Bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin tujuannya untuk di lempar ke dalam gedung DPRD, alhamdulillah berhasil kami cegah dan kita amankan," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Ia menyebutkan penanganan perkara ini melibatkan dinas-dinas termasuk Balai Permasyarakatan (Bapas). "Saat ini kita periksa sebagai tersangka dan juga kita meminta bantuan dari dinas terkait, Dinas Sosial, psikologi dan Bapas untuk penanganan dua orang yang masih dibawah umur," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP junto 53 dan Pasal 187bis KUHP junto Pasal 53 tentang percobaan pembakaran. (Yul)