Polda Metro Jaya menetapkan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
"(Tersangka) ketiga SH. Itu adalah akun admin dari IG namanya @GM [Gejayan Memanggil]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Ade menjelaskan, Syahdan berperan melakukan kolaborasi dengan admin akun Instagram lainnya dalam menyebarkan ajakan aksi unjuk rasa.
"Perannya juga melakukan collab akun IG untuk ajakan pengerusakan," jelas dia.
Saat ini, Ade menyebut, Syahdan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasusnya, Syahdan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.