
Peluk dan cium Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung dilakukan kepada sang istri, Maria Stefani Ekowati. Hal tersebut dilakukan Hasto usai divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap komisioner KPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Hasto yang baru saja mendengarkan pembacaan putusan langsung beranjak dari kursi terdakwa. Ia lalu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Tak lama berselang, Hasto pun hendak meninggalkan ruang sidang. Namun, sebelum pergi, Hasto ingin menemui istrinya lebih dulu.
"Mama mana, ya?" ucap Hasto.
Sejumlah pengunjung sidang pun mencoba memanggil Maria. Setelah itu, Hasto kemudian langsung bergegas menemuinya.
Hasto langsung memeluk sambil mencium istrinya itu. Tak berlangsung lama, Hasto lalu beranjak ke luar ruang sidang.

Dalam kesempatan terpisah, Maria mengungkapkan perasaannya atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan terhadap Hasto.
"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," ujar Maria.
Dalam kasusnya, Hasto dinilai terbukti dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," sambungnya.
Namun untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, hakim menilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Hakim.
"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," sambungnya.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.