Lampung Geh, Tulang Bawang - Maryanto alias Hariyanto alias Ariyanto, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap RAZ (10) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan petugas telah melakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas perkara yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas tersangka masih kami kerjakan agar bisa segera dikirim ke jaksa untuk proses persidangan selanjutnya," katanya.
Noviarif melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis baik pembunuhan hingga undang-undang perlindungan anak.
"Untuk pasalnya kami terapkan Pasal 338 KUHPidana Dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman penjara seumur hidup," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan ditemukan tewas mengenaskan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Lampung, Senin (23/6) sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban diketahui berinisial RAZ (10). Ia ditemukan tewas di dalam kamar mes di salah satu perusahaan di Kecamatan Gedong Meneng, Tulang Bawang.
Dalam foto dan video yang diterima Lampung Geh, korban ditemukan tanpa menggunakan sehelai pakaian. Mulut korban juga mengeluarkan busa.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap 1 bulan pasca kejadian. Ia ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang di Kabupaten Mesuji pada Rabu, 23 Juli 2025. (Yul/Put)