
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang pegawai lembaga antirasuah yang suaminya terseret dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pegawai tersebut merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8)
Budi memastikan, meski Miki menjadi tersangka, hal itu tidak serta-merta menyeret istrinya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara, sekaligus menjamin seluruh proses berjalan transparan.
“Ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasi sesuai dengan faktanya,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka antara lain eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan; serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.
Selain itu, ada pula pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud. (P-4)