
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri memerintahkan kader-kadernya untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
“Iya (Megawati minta dikawal), makanya kita tetap mengawal dalam konteks posisi Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan fungsi dan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan perintah Konstitusi, jangan ada gerakan tambahan,” ucap Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7).
Saat ini PDIP masih mengkaji putusan tersebut. Termasuk konsolidasi dengan parpol lain.
“Makanya kita sekarang lakukan (kajian). Ibu lagi perintahkan lakukan kajian-kajian kan, dari kajian itu finalnya baru kita buat, baru ada keputusan partai seperti apa. Dan keputusan kan tentu bersama-sama fraksi lain,” tambah dia.
Dalam keputusan itu MK memutuskan agar Pemilu nasional yang berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI dipisahkan dengan Pemilu lokal yang berisi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD. Penyelenggaraan keduanya pun dipisahkan.

Pemilu lokal baru bisa digelar minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun usai Presiden, DPR, dan DPD dilantik.
“Salah satu contoh begini, yang lalu itu keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang ada penyesuaian Pilkada langsung itu kan, ada yang maju, ada yang mundur, tapi catatannya adalah yang penting tidak boleh lebih dari lima tahun, atau tidak boleh lebih dari lima tahun periodisasi,” ucap Komarudin.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sekarang dengan mengundurkan waktu ke 2031 paling cepat ya? Itu kan berarti perpanjangan tujuh tahun, nah itu saja sudah kontradiktif antara keputusan Mahkamah Konstitusi satu dan Mahkamah Konstitusi yang lain,” tambahnya.
Namun, Komarudin memastikan bahwa PDIP belum menentukan sikap.
“Belum lah, kalau sikap resmi, kalau saya ngomong kan bukan atas nama keputusan partai, harus lewat keputusan,” tandasnya.