
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor pada salah negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau. Dengan kondisi itu, sangat mungkin Tannos berupaya melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam.
Kendati demikian, Asep mengatakan upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau lantaran yang bersangkutan sedang bermasalah.
Selain itu, dia menjelaskan alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.
“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya.
Paulus Tannos telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013 Sementara itu, Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura. (Ant/E-3)