REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengimbau para kepala daerah se-Jateng untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi jika hendak mengambil keputusan terkait pajak. Hal itu disampaikan menyusul pergolakan yang terjadi Kabupaten Pati akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
"Dengan kasus di Pati, maka kita lakukan imbauan, khususnya apabila terkait dengan pajak, fungsikan fungsi koordinasi dan kolaborasi dengan provinsi," kata Luthfi saat memberikan keterangan pers di Brebes, Kamis (14/8/2025).
Menurut Luthfi, rancangan peraturan daerah terkait pajak dapat dikonsultasikan terlebih dulu ke pemprov. "Kita sudah perintahkan dari biro hukum kita bahwa perda itu harus diajukan, kemudian kita lakukan asistensi. Asistensinya apa? Satu, ia tidak boleh membebani masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pajak harus disesuaikan dengan kemampuan warga. "Yang paling akhir, sosialisasi harus bisa diterima oleh masyarakat," kata Luthfi.
Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. Dia menekankan pentingnya partisipasi publik dan sosialiasasi terkait dengan urusan perpajakan. Apalagi jika keputusannya adalah menaikkan pajak.
"Yang penting sesuai aturan dan ruang diskusi dengan publik, dengan masyarakat, itu harus betul-betul ditekankan, dibuka ruang-ruang diskusi. Jangan sampai kejadian kemarin (di Kabupaten Pati) menjadi polemik di pemerintahan yang lain," ucap Taj Yasin saat diwawancara di Kota Semarang.
Dia mengungkapkan, kenaikan pajak di sebuah kabupaten ditetapkan oleh peraturan bupati (perbup). "Perbup itu, pertama, harus ada dengar pendapat dulu. Mendengarkan masyarakat, semua stakeholder harus dilibatkan," katanya.
Menurut Taj Yasin, kenaikan pajak sebenarnya merupakan hal yang umum dan wajar. "Tapi harus disosialisasikan, harus didengarkan dulu masyarakat, diserap dulu, berapa persen sih mau naiknya. Itu juga ada ketentuan-ketentuan," ujarnya.
"Saya imbau, sebelum menaikkan (pajak), diskusikan dulu dengan masyarakat," tambah Taj Yasin.
DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar setelah aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh, Rabu (13/8/2025).
"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Usulan hak angket dan pansus soal pemakzulan Sudewo disepakati seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati, mulai dari PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar. Partai Gerindra, yang merupakan partai Sudewo, juga menyetujui usulan tersebut. Perwakilan demonstran yang mengikuti rapat paripurna menyambut gembira keputusan itu.
Demonstrasi yang berlangsung di Alun-Alun Pati merupakan buntut dari keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Warga menolak lonjakan PBB-P2 tersebut.
Meski ditolak, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya menaikkan PBB-P2. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.
Warga yang geram dengan kebijakan dan pernyataan Sudewo kemudian merencanakan aksi demonstrasi. Menyadari keputusan dan pernyataannya memicu kegusaran warga, Sudewo menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku sama sekali tidak bermaksud menantang rakyatnya.
Sudewo akhirnya membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Namun koalisi masyarakat sipil di sana tetap menggelar demonstrasi dan menyerukan pengunduran dirinya. (Kamran Dikarma)